web efktur

2024-05-19


Apa Itu eFaktur Web Based? e-Faktur web based adalah aplikasi e-Faktur yang dapat diakses online, dari mana saja, kapan saja, selama tersambung dengan koneksi internet, karena berbasis web. Seperti halnya Facebook, Anda dapat mengakses e-Faktur web based dengan menggunakan user name dan password yang Anda daftarkan di aplikasi tersebut.

Linux 32 bit Download disini. Linux 64 bit Download disini. Macinthos 64 bit Download disini. Mem_Config Terbaru Download disini. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit - Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit - Tools Update Database (Setelah ...

e-Faktur is an online application that allows you to issue, manage, and report electronic tax invoices. With e-Faktur, you can enjoy various features such as prepopulated input tax, VAT refund, synchronization of stamp codes, and more. To access e-Faktur, you need to register and login with your tax identification number and password.

Berikut adalah tautan untuk melakukan e-faktur https://web-efaktur.pajak.go.id; E-filling, yaitu aplikasi yang disediakan DJP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. E-billing, fungsi dari e-billing yaitu untuk membantu WP membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak tersebut.

Kata Sandi. klik untuk ubah kode. Lupa Kata Sandi ? Login. Pengguna Baru? Daftar disini. Belum Menerima Email Aktivasi ? Belum Punya NPWP ? Latest updates and statistic charts.

SP Aplikasi ini dapat diakses pada alamat https://web-efaktur.pajak.go.id Untuk mengakses aplikasi ini, gunakanlah browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang Anda miliki, seperti pada saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak 1.

2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In

1. Persiapan Membuat e-Faktur. Persiapan awal pembuatan e-Faktur ini merupakan syarat yang diwajibkan oleh DJP. Sebelum mulai membuat e-Faktur, Anda harus memiliki atau menyiapkan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan. EFIN Badan. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) Mengaktifkan e Nofa dan meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

FOTO: IST. Langkah Mudah Lapor SPT Masa PPN di Web e-Faktur. Pajak.com, Jakarta - Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melalui laman e-Faktur yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nah, jika Anda sebagai PKP yang ingin menyampaikan ...

Log in to your account at Direktorat Jenderal Pajak, the official website of Indonesia's tax authority. You can access various online services, such as paying ...

Peta Situs